BANDUNG, (PRLM).- Wanita cantik, NE (30) warga Padalarang, Kabupaten
Bandung Barat ternyata kasus penipuannya tidak hanya satu. Tapi
perbuatan penipuan itu dilakukan berkali-kali, salah satunya dia menipu
Totong Karim sebesar Rp 2,3 miliar.
Kuasa hukum Totong Karim, Rasman Habeahan menyatakan kliennya telah
ditipu oleh NE tersebut. "Kami apresiasi polisi, karena selama ini NE
ini seakan tidak bisa ditangkap dan buron selama 2 tahun lebih. Kami
harap polisi dari Polrestabes Bandung mau memproses laporan kami secara
objektif dan transparan agar tidak ada lagi rekayasa," tutur Rasman
kepada wartawan, Selasa (2/2/2016).
Rasman pun berharap dengan tertangkapnya NE, maka isu isu negatif
dari pihak BNP yang menuduh Totong Karim selaku korban seolah ada
persekongkolan dengan NE, bisa hilang. Menurut dia, perbuatan NE murni
dilakukan oleh NE seorang dan pihak BNP telah lalai.
"Begitu mudahnya uang nasabah raib di bank tersebut, padahal hanya
melalui transfer ilegal dengan slip palsu. Transaksi transfer dan
pemindahbukuan juga dilakukan oleh NE selaku Marketing Bank BNP tanpa
hadirnya nasabah di kantor, tanpa surat kuasa, tanpa KTP dan Kartu ATM
atau verifikasi yang benar," ungkapnya.
Ditambahkan Rasman, uang nasabah tidak akan pernah raib jika pihak
BNP melakukan transaksi sesuai dengan standar operasional bank.
"Sekarang kami berharap NE ini dapat segera diperiksa atas laporan
kami di Polrestabes Bandung karena klien kami hanya mencari keadilan dan
menuntut hak-haknya yaitu uang yang raib di BNP dapat segera
dikembalikan," katanya.
Seperti diketahui, Polsekta Babakan Ciparay menangkap dan menahan
seorang wanita, NE, warga Padalarang. Penangkapan terhadap NE dilakukan
terkait kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT Sinar Lestari
Ultrindo (SLU) senilai Rp 464 juta.
Tak cuma itu, NE juga memiliki permasalahan hukum lainnya. Ia diduga
telah melakukan tindak pidana berkaitan aksi pembobolan uang seorang
nasabah bank sebesar Rp 2,3 miliar yang kasusnya kini tengah diusut
Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib mengungkapkan,
PT SLU resmi melaporkan NE kepada Polsekta Babakan Ciparay pada 20
Desember 2015 dengan surat bernomor LP/3835/XI/2015. Sehari sebelumnya
atau 19 Desember 2015, pihak PT SLU baru mengetahui raibnya uang milik
kantor yang disinyalir digelapkan oleh NE.
Anggota polisi menangkap NE tanpa perlawanan saat berada di salah
satu tempat tinggal, di Jln. Bona Indah Raya, Blok D No.22, Jakarta
Selatan, Sabtu (23/1/2016) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB. Wanita
kelahiran Tasikmalaya 27 Agustus 1985 itu langsung digelandang ke
Mapolrestabes Bandung guna proses hukum lebih lanjut.
Tuesday, February 2, 2016
Home »
» Marketing Cantik Bank Ditangkap Karena Bobol Miliaran Dana Nasabah
0 comments:
Post a Comment